Klasifikasi Subsektor Industri Kreatif
Berbeda dengan karakteristik industri pada umumnya, Industri Kreatif
merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri
yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian
ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi
nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan
pekerjaan. Berdasarkan hasil studi, Negara Inggris mengelompokkan
Industri Kreatifnya kedalam 13 sektor (Advertising; Architecture;
Art & Antiques Markets; Craft; Design; Designer Fashion; Film &
Video; Interactive Leisure Software; Music; Performing Arts;
Publishing; Software & Computer Services; Television and
Radio). Mengadopsi pengklasifikasian tersebut dan didasari dengan
beberapa pertimbangan, maka Indonesia mengelompokkan Industri
Kreatifnya kedalam 14 kelompok industri (subsektor), seperti yang
terlihat dibawah ini.- Arsitektur
- Desain
- Fesyen
- Film, Video, dan Fotografi
- Kerajinan
- Layanan Komputer dan Piranti Lunak
- Musik
- Pasar Barang Seni
- Penerbitan dan Percetakan
- Periklanan
- Permainan Interaktif
- Riset & Pengembangan
- Seni Pertunjukan
- Televisi dan Radio
Intensitas Sumber Daya
Di dalam industri kreatif, kreatifitas memegang peranan sentral sebagai sumber daya utama. Industri kreatif lebih banyak membutuhkan sumber daya ktearif yang berasal dari kreatifitas manusia daripada sumber daya fisik. Namun demikian, sumber daya fisik tetap diperlukan terutama dalam peranannya sebagai media kreatif.
Berdasarkan klasifikasi pada matriks di
atas, subsektor yang dikelompokkan dengan warna yang sama akan
memerlukan strategi pengembangan yang serupa karena kemiripan
karakterisitik, baik dari aspek sumber daya insani maupun substansi yang
harus dikembangkan. Pada umumnya industri kreatif
terdiri dari tujuh kelompok atau golongan utama yang mewakili empat
belas subsektor industri kreatif di Indonesia. Tujuh kelompok tersebut
adalah sebagai berikut:
- Kelompok Industri Publikasi dan Presentasi Melalui Media (Media Publishing and Presence). Kelompok ini terdiri dari; Penerbitan & Percetakan dan Periklanan (warna oranye, 2 subsektor)
- Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Disampaikan Melalui Media Elektronik (Electronic Media Presentation with Cultural Content). Kelompok ini terdiri dari; TV & Radio dan Film, Video, & Fotografi (warna ungu, 2 subsektor)
- Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Ditampilkan ke Publik baik secara langsung maupun lewat media elektronik (Cultural Presentation). Kelompok ini terdiri dari; Musik dan Seni Pertunjukan (warna merah, 2 subsektor)
- Kelompok Industri yang Padat Kandungan Seni dan Budaya (Arts and Culture Intensive). Kelompok ini terdiri dari; Kerajinan dan Pasar Barang Seni (warna coklat 2 subsektor)
- Kelompok Industri Desain. Kelompok ini terdiri dari; Desain, Fesyen, dan Arsitektur (warna hijau, 3 subsektor)
- Kelompok Industri Kreatif dengan Muatan Teknologi (Creativity with Technology). Kelompok ini terdiri dari; Riset & Pengembangan, Permainan Interaktif, dan Teknologi Informasi & Jasa Perangkat Lunak (warna biru tua, 3 subsektor).
Kerangka kerja melalui pembagian kelompok industri kreatif
ini akan berperan penting dalam menentukan strategi pengembangan.
Dengan mengetahui intensitas pemanfaatan sumber daya alam di dalam
industri kreatif, maka strategi pengembangan sektor tertentu harus
memperhatikan aspek kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang
dibutuhkan dalam industri tersebut. Selain itu, kebijakan pemerintah
dari berbagai instansi yang menyentuh empat aspek dominan yang berbeda
di dalam industri kreatif tersebut (Seni dan Budaya, Media, Desain, dan
Iptek) akan berdampak pula pada subsektor industri kreatif
bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah terhadap
pengembangan industri kreatif akan bersifat lintas sektoral dan
membutuhkan koordinasi antar instansi.
Creative Value Creation
Rantai proses penciptaan nilai pada
umumnya tidak terjadi di sektor industri kreatif. Hal ini tentunya
berbeda dengan sektor manufaktur dan industri konvensional lainnya. Industri kreatif
mengutamakan desain dalam penciptaan produk. Industri kreatif
membutuhkan kreativitas individu sebagai input utama dalam proses
penciptaan nilai.
Pemahaman mengenai rantai penciptaan nilai dalam industri kreatif
akan membantu pemegang kepentingan terkait untuk memahami posisi
industri kreatif dalam rangkaian industri. Rantai nilai yang menjadi
pokok perhatian dalam menentukan strategi pengembangan memiliki urutan
sebagai berikut:
- Kreasi, terdiri dari; Edukasi, Inovasi, Ekspresi, Kepercayaan Diri, Pengalaman dan Proyek, Proteksi, Agen Talenta.
- Produksi, terdiri dari; Teknologi, Jaringan Outsourcing Jasa, Skema Pembiayaan
- Distribusi, terdiri dari; Negosiasi Hak Distribusi, Internasionalisasi, Infrastruktur
- Komersialisasi, terdiri dari; Pemasaran, Penjualan, Layanan (Services), Promosi
http://arifh.blogdetik.com/industri-kreatif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar