Minggu, 27 Januari 2013

Industri Kreatif

Klasifikasi Subsektor Industri Kreatif

Berbeda dengan karakteristik industri pada umumnya, Industri Kreatif merupakan kelompok industri yang terdiri dari berbagai jenis industri yang masing-masing memiliki keterkaitan dalam proses pengeksploitasian ide atau kekayaan intelektual (intellectual property) menjadi nilai ekonomi tinggi yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan. Berdasarkan hasil studi, Negara Inggris mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 13 sektor (Advertising; Architecture; Art & Antiques Markets; Craft; Design; Designer Fashion; Film & Video; Interactive Leisure Software; Music; Performing Arts; Publishing; Software & Computer Services; Television and Radio). Mengadopsi pengklasifikasian tersebut dan didasari dengan beberapa pertimbangan, maka Indonesia mengelompokkan Industri Kreatifnya kedalam 14 kelompok industri (subsektor), seperti yang terlihat dibawah ini.
klasifikasi-subsektor
  1. Arsitektur
  2. Desain
  3. Fesyen
  4. Film, Video, dan Fotografi
  5. Kerajinan
  6. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
  7. Musik
  8. Pasar Barang Seni
  9. Penerbitan dan Percetakan
  10. Periklanan
  11. Permainan Interaktif
  12. Riset & Pengembangan
  13. Seni Pertunjukan
  14. Televisi dan Radio
Intensitas Sumber Daya
Di dalam industri kreatif, kreatifitas memegang peranan sentral sebagai sumber daya utama. Industri kreatif lebih banyak membutuhkan sumber daya ktearif yang berasal dari kreatifitas manusia daripada sumber daya fisik. Namun demikian, sumber daya fisik tetap diperlukan terutama dalam peranannya sebagai media kreatif.
sumber-daya
Berdasarkan klasifikasi pada matriks di atas, subsektor yang dikelompokkan dengan warna yang sama akan memerlukan strategi pengembangan yang serupa karena kemiripan karakterisitik, baik dari aspek sumber daya insani maupun substansi yang harus dikembangkan. Pada umumnya industri kreatif terdiri dari tujuh kelompok atau golongan utama yang mewakili empat belas subsektor industri kreatif di Indonesia. Tujuh kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kelompok Industri Publikasi dan Presentasi Melalui Media (Media Publishing and Presence). Kelompok ini terdiri dari; Penerbitan & Percetakan dan Periklanan (warna oranye, 2 subsektor)
  2. Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Disampaikan Melalui Media Elektronik (Electronic Media Presentation with Cultural Content). Kelompok ini terdiri dari; TV & Radio dan Film, Video, & Fotografi (warna ungu, 2 subsektor)
  3. Kelompok Industri dengan Kandungan Budaya yang Ditampilkan ke Publik baik secara langsung maupun lewat media elektronik (Cultural Presentation). Kelompok ini terdiri dari; Musik dan Seni Pertunjukan (warna merah, 2 subsektor)
  4. Kelompok Industri yang Padat Kandungan Seni dan Budaya (Arts and Culture Intensive). Kelompok ini terdiri dari; Kerajinan dan Pasar Barang Seni (warna coklat 2 subsektor)
  5. Kelompok Industri Desain. Kelompok ini terdiri dari; Desain, Fesyen, dan Arsitektur (warna hijau, 3 subsektor)
  6. Kelompok Industri Kreatif dengan Muatan Teknologi (Creativity with Technology). Kelompok ini terdiri dari; Riset & Pengembangan, Permainan Interaktif, dan Teknologi Informasi & Jasa Perangkat Lunak (warna biru tua, 3 subsektor).
Kerangka kerja melalui pembagian kelompok industri kreatif ini akan berperan penting dalam menentukan strategi pengembangan. Dengan mengetahui intensitas pemanfaatan sumber daya alam di dalam industri kreatif, maka strategi pengembangan sektor tertentu harus memperhatikan aspek kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang dibutuhkan dalam industri tersebut. Selain itu, kebijakan pemerintah dari berbagai instansi yang menyentuh empat aspek dominan yang berbeda di dalam industri kreatif tersebut (Seni dan Budaya, Media, Desain, dan Iptek) akan berdampak pula pada subsektor industri kreatif bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah terhadap pengembangan industri kreatif akan bersifat lintas sektoral dan membutuhkan koordinasi antar instansi.
Creative Value Creation
Rantai proses penciptaan nilai pada umumnya tidak terjadi di sektor industri kreatif. Hal ini tentunya berbeda dengan sektor manufaktur dan industri konvensional lainnya. Industri kreatif mengutamakan desain dalam penciptaan produk. Industri kreatif membutuhkan kreativitas individu sebagai input utama dalam proses penciptaan nilai.
picture
Pemahaman mengenai rantai penciptaan nilai dalam industri kreatif akan membantu pemegang kepentingan terkait untuk memahami posisi industri kreatif dalam rangkaian industri. Rantai nilai yang menjadi pokok perhatian dalam menentukan strategi pengembangan memiliki urutan sebagai berikut:
  1. Kreasi, terdiri dari; Edukasi, Inovasi, Ekspresi, Kepercayaan Diri, Pengalaman dan Proyek, Proteksi, Agen Talenta.
  2. Produksi, terdiri dari; Teknologi, Jaringan Outsourcing Jasa, Skema Pembiayaan
  3. Distribusi, terdiri dari; Negosiasi Hak Distribusi, Internasionalisasi, Infrastruktur
  4. Komersialisasi, terdiri dari; Pemasaran, Penjualan, Layanan (Services), Promosi

http://arifh.blogdetik.com/industri-kreatif/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar